Serang, Penasultan.co.id – Proyek pembangunan jalan betonisasi di Kampung Pasir Salam, Desa Walikukun, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan publik. Proyek ini belum lama rampung, namun beton yang baru saja dicor sudah menunjukkan keretakan dan patahan hingga tembus ke bagian bawah. Selain itu, proyek ini diduga tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena tidak adanya papan informasi proyek PIP (Proyek Infrastruktur Pedesaan) di lokasi.
Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan bahwa informasi adalah kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting dalam menjaga ketahanan nasional. Namun, dalam proyek ini, papan informasi yang seharusnya memberikan transparansi kepada masyarakat terkait detail proyek justru tidak ditemukan di lokasi.
Menurut hasil investigasi tim media penasultan.co.id, beberapa kejanggalan ditemukan di lokasi proyek. Beton yang baru saja selesai dicor selama setengah bulan sudah mengalami retak-retak dan patah menyamping hingga ke bawah. Kerusakan ini diduga disebabkan oleh adanya ruang kosong tanpa agregat yang cukup, sehingga saat dilalui kendaraan, beton langsung retak dan patah. Keadaan ini diperparah dengan ketebalan beton yang di beberapa titik kurang dari 15 cm, yang juga diduga menjadi salah satu penyebab cepatnya kerusakan.
Salah satu warga setempat mengungkapkan bahwa proyek ini selesai sekitar dua minggu lalu, dan kini pekerja proyek telah berpindah ke Desa Suka Mampir, Kecamatan Binuang.
"Pekerjaan ini kayaknya sudah selesai kurang lebih ada 2 mingguan, sekarang kata petukangnya pindah ke Desa Suka Mampir, Kecamatan Binuang," ujarnya pada Minggu, 18 Agustus 2024. Mengenai papan informasi proyek, warga tersebut juga menyatakan bahwa papan informasi sebelumnya ada, namun kini tidak terlihat lagi.
Untuk menggali informasi lebih lanjut, tim media mencoba menghubungi pelaksana proyek. Akhirnya, Firman, selaku pelaksana proyek di Desa Walikukun, Suka Mampir, dan Warung Wewuluh Mandaya, memberikan penjelasan terkait PIP dan juklak juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis).
Firman menyatakan bahwa papan informasi proyek PIP awalnya ada, namun diamankan di rumah Ketua RT karena dikhawatirkan akan dicabut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Terkait keretakan pada beton, Firman menjelaskan bahwa itu disebabkan oleh gerakan tarik-menarik pada beton. "Kami sudah menghubungi pihak Dwi beton, dan mereka bersedia untuk melakukan perbaikan pada hari Rabu bersama Dwi Beton, karena ini masih menjadi tanggung jawab mereka," ujarnya.
Ketika ditanya apakah seharusnya setiap titik proyek memiliki papan informasi sendiri atau boleh dipindahkan ke lokasi lain setelah proyek selesai, Firman menjawab dengan nada tinggi, "Wih kok bahasa kayak gitu kang, kayak nggak kenal saja. Murah bikin PIP, paling juga 50 ribu per satu bijinya. Emang aturan satu titik satu PIP, tenang saja, yang dua lainnya lagi bikin" tutupnya, seakan tidak ingin dikoreksi terkait pekerjaannya.
Proyek ini kini menjadi perhatian banyak pihak, terutama terkait kepatuhan terhadap standar teknis dan transparansi informasi yang seharusnya disediakan kepada masyarakat.
(Tim)
COMMENTS