Proyek pembangunan rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 8 Kota Serang |
Kota Serang, Penasultan.co.id — Proyek pembangunan rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 8 Kota Serang, yang terletak di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, diduga minim pengawasan. Proyek yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kota Serang melalui pihak ketiga CV. ADREENA KHEY dengan anggaran Rp. 797.533.000 ini kini menjadi sorotan karena kurangnya pengawasan di lapangan.
Berdasarkan pantauan tim penasultan.co.id, selama beberapa hari di lokasi proyek, tidak terlihat adanya pengawas pelaksana maupun konsultan pengawas yang bertugas untuk memastikan jalannya pembangunan sesuai dengan rencana. Ketidakhadiran pengawas ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar pelaksanaan proyek yang seharusnya diawasi, bahkan pekerjaan diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) terkesan mengabaikan protokol keselamatan kerja.
Salah seorang pekerja bangunan yang ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa memang jarang ada pengawas yang datang ke lokasi proyek dan mengatakan kalau Dia tidak punya nomor telepon nya.
"Kalau pelaksana namanya pak Oki tapi saya juga gak tau nomor telepon nya, ke sini nya kapan saya juga kurang tau", ujar pekerja tersebut, yang enggan menyebutkan namanya
Kondisi ini dikhawatirkan akan mempengaruhi kualitas hasil akhir dari proyek rehabilitasi ini, mengingat pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan sesuai standar dan tepat waktu. Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum dapat dikonfirmasi karana selalu tidak ada dilokasi.
Menanggapi hal tersebut Edi, Kepala Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Kecamatan Walantaka, angkatan bicara ia mengungkapkan rasa kecewa dan kekhawatirannya terkait proyek ini. Menurut Dia kalau pekerjaan tidak diawasi oleh yang bertanggung jawab pekerjaan tersebut dikhawatirkan tidak akan maksimal.
“Sebagai Ketua BPPKB, saya mendapat laporan dari anggota yang ikut mengontrol pekerjaan di SMP Negeri 8 Kota Serang. Kami merasa kecewa dengan proyek ini, yang memiliki anggaran cukup besar tetapi tidak ada pengawasan yang memadai. Hal ini sangat meremehkan karena pekerjaan bisa saja tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan,” ujarnya pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Ia berharap kepada pemerintah dinas terkait, untuk mengambil langkah tegas, agar pekerjaan proyek ini bisa berjalan sesuai prosedur yang ada.
"Kami berharap kepada pemerintah terkait, agar segera mengambil langkah tegas, seharusnya pelaksana itu standby berada di lokasi agar pekerjaan bisa berjalan sesuai spesifikasi teknisnya", imbuhnya
Dirinya juga berharap agar pemerintah lebih serius dalam mengawasi proyek-proyek pembangunan agar tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga memiliki kualitas yang baik dan aman bagi para siswa yang akan menggunakan fasilitas tersebut.
Untuk diketahui Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMP Negeri 8 Kota Serang ini dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2024. Dengan nomor kontrak 642/8/KKPPK/RHB SMPN/2024, proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 797.533.000 dan dijadwalkan untuk diselesaikan dalam waktu 120 hari kalender, kendati demikian dalam pelaksanaannya diduga minim pengawasan.
[Redaksi]
COMMENTS