Wakapolri: Produk Jurnalis Tidak Bisa Dipidanakan atau Dijerat UU ITE

Agus Andrianto menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana

 


PS Jakarta — Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana atau dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini disampaikan Agus dalam pernyataannya yang dilansir Kantor Berita Antara. pada Rabu (6/8/2024) 

"Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah," kata Komjen Agus. 

Ia menjelaskan bahwa prinsip ini sejalan dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers yang telah diperbaharui. Dalam MoU tersebut, Polri berkomitmen untuk mematuhi kesepakatan terkait persoalan pemberitaan selama produk tersebut merupakan hasil jurnalistik yang sah dan diakui oleh Dewan Pers.

Dalam penerapan Undang-undang ITE, Komjen Agus menyebutkan bahwa mekanisme Dewan Pers dan aturan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers harus dilalui terlebih dahulu.

“Penegakan hukum menjadi pintu terakhir setelah dilakukan klarifikasi dan upaya mediasi. Jika semua upaya sudah ditempuh dan tidak ada solusi, baru diputuskan apakah penyelidikannya dilanjutkan atau tidak,” ujar mantan Kapolda Sumatera Utara itu.

Komjen Agus juga menyampaikan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bahwa penerapan Undang-undang ITE harus dilakukan dengan sangat selektif setelah berbagai upaya mediasi, baik yang dilaporkan oleh korban atau pihak lainnya.

“Jika tidak cukup bukti tentu tidak bisa diteruskan. Saya yakin pak Kapolda Andi Rian ini bisa menyelesaikan, karena cukup lama bersama saya (tugas) di Sumatera Utara. Jadi saya paham betul watak beliau,” tambahnya.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo juga menekankan perbedaan antara media sosial dan media pers. Menurutnya, media sosial tidak bisa dikonfirmasi maupun diklarifikasi, sedangkan media massa dari perusahaan pers dapat dikonfirmasi dan diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan dalam pemberitaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Semua produk yang dihasilkan oleh media dilindungi undang-undang. Produk jurnalistik harus bisa dipertanggungjawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi,” ujar Dedi.

Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Karowasdik Bareskrim Polri, menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak boleh dipidana karena telah melalui proses assessment, verifikasi, dan konfirmasi oleh Dewan Pers.

“Dewan Pers yang menilai dan melakukan diskusi serta tahapan-tahapan. Produk jurnalistik dari perusahaan pers yang terdaftar tidak bisa dipidana,” jelas Iwan.

Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, menambahkan bahwa Undang-Undang ITE tidak membelenggu kebebasan pers tetapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers.

“Pasal 27 ayat (3) UU ITE memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur ‘dengan sengaja dan tanpa hak’. Wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi haknya,” kata Agung.

Ia juga menekankan bahwa pembatasan dalam cyber space di Indonesia bertujuan untuk melindungi HAM dan menjaga moral bangsa, serta melindungi masyarakat dari penipuan online dan konten berbahaya lainnya.


[Redaksi]

COMMENTS

Nama

Advetorial,8,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,160,Aspirasi,10,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,38,Berita Popular,49,Berita Populer,148,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,48,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,16,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,6,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,14,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,37,Ekonomi,19,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,gen z tahun berapa,1,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,333,Home,1,HONORER,1,Hukrim,115,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,242,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,61,Kabar Viral,84,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,25,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,20,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,111,Koramil,5,Korupsi,32,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,118,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,27,Opini,3,Organisasi,15,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,89,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,43,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,30,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Profesi,1,Program,52,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,134,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,12,Pungli,15,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rakyat Bersuara,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,7,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,9,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id, berita online berani dan terpercaya : Wakapolri: Produk Jurnalis Tidak Bisa Dipidanakan atau Dijerat UU ITE
Wakapolri: Produk Jurnalis Tidak Bisa Dipidanakan atau Dijerat UU ITE
Agus Andrianto menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1HAXnQg0iWjigFroSCICfbWimp9TOM5oQw-arY27GrZQkD0KQ9Wvu2xq0E-FNtJ9JkAIUgTUbgbOx8l8EsmF9sbLXt7fzt3LpG7KHrh3L5dYN4JjuNnARaFZdkDu5D46FoBncnT2qO82tL1T1wmrRbr__-EYkPgTwpof_WJ2Ptyr5RbaycNIVxrGArKMq/w640-h378/20240806_165827.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1HAXnQg0iWjigFroSCICfbWimp9TOM5oQw-arY27GrZQkD0KQ9Wvu2xq0E-FNtJ9JkAIUgTUbgbOx8l8EsmF9sbLXt7fzt3LpG7KHrh3L5dYN4JjuNnARaFZdkDu5D46FoBncnT2qO82tL1T1wmrRbr__-EYkPgTwpof_WJ2Ptyr5RbaycNIVxrGArKMq/s72-w640-c-h378/20240806_165827.jpg
Penasultan.co.id, berita online berani dan terpercaya
https://www.penasultan.co.id/2024/08/waka-polri-produk-jurnalis-tidak-bisa.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/08/waka-polri-produk-jurnalis-tidak-bisa.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content