Arif Suryadi, Ketua DPN PPDI Kabupaten Serang |
Serang – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) Kabupaten Serang, Banten, diharapkan dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketua DPN PPDI Kabupaten Serang, Arif Suryadi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Ujung Tebu di Kecamatan Ciomas, menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pemberhentian. Pernyataan ini disampaikan Arif saat diwawancarai oleh wartawan pada Minggu (8/9/2024).
“Pelanggaran oleh aparatur pemerintah desa yang terlibat dalam politik praktis akan dikenakan sanksi, baik administratif maupun pemberhentian, sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan risiko yang harus dihindari,” ujar Arif.
Arif juga menyoroti bahwa DPN PPDI Kabupaten Serang telah menunjukkan eksistensinya sebagai organisasi besar yang kuat dan solid. DPN PPDI diharapkan terus berperan sebagai barometer pemberdayaan organisasi untuk kemajuan desa serta sebagai wadah komunikasi dan representasi perangkat desa di Kabupaten Serang.
“Sinergitas dan kolaborasi, baik internal maupun eksternal, harus menjadi prioritas. DPN PPDI adalah mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat,” tambah Arif.
Ia menekankan pentingnya menjaga netralitas dan independensi DPN PPDI agar dapat mendukung kondusifitas wilayah serta meminimalkan potensi konflik yang bisa menghambat pelayanan kepada masyarakat.
[Red*]
COMMENTS