Serang - Proyek rehabilitasi SDN Caringin Tunjung Teja yang dikelola oleh CV. Noval Jaya Putra dengan nilai kontrak Rp695 juta kini menja...
Serang - Proyek rehabilitasi SDN Caringin Tunjung Teja yang dikelola oleh CV. Noval Jaya Putra dengan nilai kontrak Rp695 juta kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Serang ini diduga mengalami kendala serius terkait kualitas material, terutama besi yang digunakan.
Meski telah diberitakan dua kali oleh media Penasultan.co.id, konsultan pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kabupaten Serang tak kunjung hadir di lokasi proyek. Menurut aturan, konsultan pengawas yang dibayar mahal oleh dinas terkait seharusnya bertugas memantau langsung di lapangan guna memastikan spesifikasi material sesuai standar. Namun, ketidakhadiran mereka memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian yang berpotensi menurunkan kualitas bangunan.
Awis, pelaksana proyek rehabilitasi SDN Caringin Tunjung Teja, mengungkapkan bahwa absennya konsultan di lokasi bukanlah bentuk kelalaian. “Saya memang sempat bolak-balik ke Jakarta hingga Karawang untuk keperluan tertentu. Soal material, saya hanya mengikuti arahan dari paman saya, Haji Deni, yang lebih berpengalaman," ucapnya pada Jumat (25/10/2024).
Namun, Haji Deni justru mengatakan bahwa toleransi ukuran pada besi adalah hal biasa dan bukan suatu masalah besar. “Semua besi itu punya toleransi. Kalau ada yang bilang besi tidak penuh, cari saja besi yang sempurna di daerah sini, pasti sulit ditemukan. Yang penting besinya berstandar SNI,” dalihnya.
Ketika awak media meminta agar besi yang digunakan diganti agar sesuai spesifikasi, Haji Deni menolak dengan alasan tidak adanya pasokan besi berkualitas di sekitar Serang kecuali dari Krakatau Steel. “Kalau mau cari besi penuh, silakan ke Krakatau Steel. Di sini tidak ada yang benar-benar penuh,” tambahnya.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dindik Kabupaten Serang, Kristiansyah, belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut, meskipun telah tiga kali dihubungi oleh media. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tak transparan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi ini.
Merespons hal tersebut, pihak media berencana menggandeng LSM setempat untuk melaporkan dugaan kelalaian ini ke Kejaksaan Negeri Banten. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa anggaran publik yang bersumber dari pajak masyarakat dapat dikelola dengan lebih transparan dan bertanggung jawab.
Sebagai pengingat, proyek rehabilitasi gedung SDN Caringin Tunjung Teja ini sepenuhnya didanai oleh APBD Kabupaten Serang, yang notabene merupakan hasil pajak rakyat. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa setiap rupiah yang mereka bayarkan akan digunakan dengan cermat dan sesuai peruntukannya.
Tagline pemerintah "Pajaknya dibayar, penggunaannya diawasi" harus menjadi pengingat bagi semua pihak yang terlibat agar bekerja dengan transparan demi kepentingan masyarakat.
(Evi/Tis)
COMMENTS