Bandar Lampung — Diduga mengusir wartawan saat hendak melakukan konfirmasi, Kepala SDN 1 Gulak Galik, Ernawati, kini berada di ambang anc...
Bandar Lampung — Diduga mengusir wartawan saat hendak melakukan konfirmasi, Kepala SDN 1 Gulak Galik, Ernawati, kini berada di ambang ancaman hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta. Tindakan Ernawati menuai kecaman tajam, termasuk dari Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Nova Indriani, yang tak segan menyatakan bahwa apa yang dilakukan Ernawati telah melanggar UU Pers secara terang-terangan.
Nova, pada Sabtu (26/10/2024), menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi yang dijaga undang-undang. “Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Jika menghalang-halangi tugas jurnalis, pelakunya terancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta,” ujar Nova, mengutip Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999.
Tak hanya itu, Nova juga meminta Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung agar segera mengambil tindakan tegas terhadap Ernawati. Menurutnya, tindakan arogan seperti itu sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang kepala sekolah yang seharusnya menjadi panutan bagi para siswa dan masyarakat.
"Ini adalah dunia pendidikan. Oknum kepala sekolah ini seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para muridnya. Berdasarkan informasi yang kami terima, Ernawati diduga sering bersikap sewenang-wenang terhadap bawahannya. Dia bahkan sudah beberapa kali memecat staf tanpa alasan yang jelas," beber Nova.
PWDPI pun tak tinggal diam. Mereka meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum berupa pengusiran wartawan yang merupakan anggota PWDPI. Tak hanya itu, Nova juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk segera memberhentikan Ernawati.
"Jika memang merasa tidak bersalah, kenapa tidak mengajukan keberatan langsung pada media yang menerbitkan berita tersebut? Klarifikasi di media lain malah terkesan hanya untuk mencari pembenaran dan menutupi masalah. Dalam aturan pers, hak koreksi harus diajukan di media yang sama, bukan menyebarkan klarifikasi ke media lain demi mencari dukungan," tegas Nova.
PWDPI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengupayakan jalur hukum. "Kami akan segera melaporkan kejadian dugaan pengusiran wartawan ini kepada Polda Lampung dan instansi terkait agar keadilan bagi jurnalis dapat ditegakkan," pungkas Nova.
Kasus ini membuka mata publik akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Jika benar, tindakan Ernawati adalah preseden buruk bagi dunia pendidikan dan kebebasan pers yang seharusnya dijaga oleh setiap lapisan masyarakat.
(Tim/Red)
COMMENTS