Serang, Banten - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, ...
Serang, Banten - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada 2019-2021, berujung kekecewaan bagi warga setempat. Alih-alih mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, warga justru diminta membayar biaya tambahan yang hingga kini tak jelas hasilnya. Sertifikat yang dijanjikan juga tak kunjung diterima warga meski sudah lama dinantikan.
Seorang warga ber inisial, BS, mengungkapkan rasa kecewanya terkait program tersebut. "Saya sudah bayar Rp300 ribu untuk pengurusan sertifikat tanah, tapi sampai sekarang uang itu tidak kembali, dan sertifikatnya juga belum jadi. Katanya masih nunggu data dari pusat," keluhnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Sony Martin, warga lain di Cimuncang, yang merasa kebingungan dengan proses yang tidak jelas ini. “Saya diminta bayar Rp150 ribu waktu tanah diukur, katanya untuk proses pembuatan sertifikat gratis. Tapi bertahun-tahun belum juga jadi, dan uangnya pun tidak dikembalikan. Tidak ada konfirmasi apa pun, saya jadi bingung,” ujar Sony. Ia juga menambahkan bahwa saat pengukuran berlangsung, dirinya sedang berada di luar kota sehingga diwakili oleh keluarganya. Menurutnya, komunikasi dari pihak terkait sangat minim.
Di sisi lain, Pak Yani, petugas satgas kelurahan Cimuncang, juga mengutarakan kekecewaannya pada program ini, terutama terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Itu program enggak beres di BPN. Punya saya saja tidak jadi, jadi saya ambil lagi berkasnya di BPN,” jelas Yani. Ia menambahkan bahwa warga memang diminta membayar Rp150 ribu untuk pengukuran tanah, tetapi ada oknum yang memungut hingga Rp500 ribu, bahkan lebih, namun sertifikat tetap tak jadi, dan uang warga pun tak kembali.
Mantan Lurah Cimuncang, Pak Bastari, yang menjabat pada masa pelaksanaan program PTSL ini, juga menyampaikan pandangannya. Ia menyebut program tersebut dijalankan sesuai ketentuan SKB tiga menteri yang menetapkan biaya maksimal Rp150 ribu per sertifikat, dan berkas yang diterimanya berasal dari pemerintahan sebelumnya. Bastari mengklaim bahwa dirinya telah mengurus hampir seribu berkas ke BPN pada tahun 2021. "Banyak warga yang datang dengan berkas Akta Jual Beli (AJB) dan meminta sertifikat tanah dengan biaya tinggi, bahkan hingga Rp15 juta, tapi saya bilang jangan ke saya mintanya, coba ke satgas,” jelas Bastari.
Lurah Cimuncang saat ini, Umy Laysiah, turut menyatakan bahwa pihak kelurahan terus berupaya menyelesaikan keluhan warga. "Saya sudah sering konfirmasi dengan satgas BPN dan satgas yuridis. Semua berkas sudah diserahkan ke BPN, tapi selalu ada kendala dari pihak BPN. Saya selaku lurah bertanggung jawab menindaklanjuti keluhan warga, walaupun program ini bukan dimulai di era saya,” Ujarnya Rabu 16 Oktober 2024
Program PTSL di Cimuncang, yang awalnya dimaksudkan untuk mempercepat penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat, kini justru menimbulkan keresahan. Warga berharap pemerintah dan BPN segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini dan memberikan kejelasan terkait pengembalian dana yang telah dikeluarkan warga.
(Amin)
COMMENTS