Doc. Sport Center Banten dan Situ Ranca Gede Jakung. Serang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah saksi untuk me...
Serang – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait dua kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pemanggilan saksi dilakukan pada Rabu, 20 November 2024, sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut.
Kasus pertama yang tengah diselidiki adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Tanah tersebut diperuntukkan pembangunan Sport Center yang dikelola oleh Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada tahun anggaran 2008 hingga 2011.
Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi pengelolaan aset milik Pemprov Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung dengan luas sekitar 250.000 meter persegi yang terletak di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Beberapa saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus pengadaan tanah di Desa Kemanisan antara lain:
- Tubagus Chaeri Wardhana
- Fahmi Hakim
- Erwin Prihandini
- Deddy Suandi
- Iwan Hermawan
- Dadang Prijatna
- Petri Ramos
Salah satu saksi, Fahmi Hakim, dipanggil untuk dua kasus sekaligus, yaitu kasus pengadaan tanah di Desa Kemanisan dan dugaan korupsi aset Situ Ranca Gede Jakung.
Rencananya, pemeriksaan para saksi akan dilaksanakan pada Jumat, 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejati Banten.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kedua kasus tersebut.
Kejati Banten terus berkomitmen mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
(Red)
COMMENTS