Mentri ATR/BPN Nusron Wahid mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertipikat yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod.
Mentri ATR/BPN Nusron Wahid mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertipikat yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang |
Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan membatalkan sejumlah sertipikat yang diterbitkan di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan melalui pemeriksaan mendalam terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertipikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Langkah pertama adalah mengecek dokumen yuridis, diikuti dengan pemeriksaan prosedur administrasi menggunakan sistem komputer untuk memastikan keabsahannya. Karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah meninjau kondisi fisik material tanah. Tadi kami sudah melihat langsung lokasinya,” jelas Menteri Nusron dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (24/01/2025).
Proses Pembatalan Sesuai Prosedur
Menteri Nusron menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada bukti sah dan tidak melanggar prosedur hukum. Jangan sampai ada cacat hukum atau material dalam pembatalan ini,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka turut menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan SK sertipikat yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
50 Bidang Tanah Telah Diverifikasi
Menteri Nusron mengungkapkan bahwa proses verifikasi sertipikat tanah memerlukan waktu yang tidak singkat. Hingga kini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa secara mendetail. “Kami akan memeriksa satu per satu dengan cermat, karena setiap dokumen dan kondisi fisik tanah harus diperiksa menyeluruh,” tuturnya.
Terkait potensi pelanggaran dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan bahwa jika terbukti ada tindak pidana, sanksi akan diberlakukan. “Namun, untuk pejabat internal kami, pelanggaran ini masuk kategori maladministrasi karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat telah melakukan pemeriksaan intensif selama empat hari, melibatkan semua pihak terkait,” tambahnya.
Peningkatan Pengawasan dengan Teknologi
Untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan pengawasan dan manajemen risiko dalam proses verifikasi sertipikat. Menteri Nusron juga menyoroti peran penting aplikasi Bhumi ATR/BPN dalam mendorong transparansi. “Dengan aplikasi ini, kesalahan apa pun tidak bisa disembunyikan. Publik dapat mengakses data secara langsung dan menjadi bagian dari kontrol sosial,” tutupnya.
Langkah pembatalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi hak masyarakat atas tanah secara adil dan transparan. (LS/PHAL)
COMMENTS