Program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2024 di Desa Tangkurak ternak unggas bebek Peking dugaan penggunaan gas elpiji 3 kg sebagai penghangat
Program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2024 ternak unggas bebek Peking dugaan penggunaan gas elpiji 3 kg sebagai penghangat (doc. Tis/Mat penasultan.co.id) |
Serang – Program Ketahanan Pangan (Ketapang) tahun 2024 di Kampung Tengkurak, RT 07/03, Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, kembali menjadi sorotan publik. Program yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp134.924.000 ini mengalokasikan dana untuk pembuatan kandang dan pengelolaan ternak unggas bebek Peking sebanyak 5.000 ekor. Namun, berbagai kejanggalan terungkap, termasuk dugaan penggunaan gas elpiji 3 kg sebagai penghangat.
Sorotan publik mencuat setelah pemberitaan di media ini yang sebelumnya menulis artikel berjudul "Program Ketahanan Pangan Desa Tengkurak: Bebek Tinggal Kandang, Uang Rakyat Diduga 'Ditelan' Keluarga Kades". Hal ini memicu perhatian terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program tersebut.
Suryadi, Kepala Desa Tengkurak, dirinya berdalih bahwa tidak ada perjanjian terkait pembayaran harian Rp10.000 kepada pekerja. namun Ia mengakui adanya pembagian hasil setelah panen, tetapi membantah klaim pembayaran harian tersebut.
“Untuk sekarang ini Bebek Peking sudah masa panen dan belum diisi lagi. Nanti akan diisi lagi karena kami ingin program ini berkelanjutan. Memang benar apa yang dikatakan warga, usaha seperti ini pasti ada untung-ruginya. Kami ingin program ini memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Desa Tengkurak,” ujarnya pada Selasa (28/01/2025).
Suryadi menambahkan bahwa untuk program ketapang kambing sistem pembayaran pekerja dilakukan bagi hasil, bukan harian. “Kalau dibayar harian, coba bayangkan dalam satu tahun bisa mencapai Rp9 juta. wuih dari mana bayarnya? bisa-bisa kambing di jual untuk membayar dia, ada juga setelah ada penjualan baru bagi hasil begitu kang," Dalihnya.
Namun, sejumlah kejanggalan masih menjadi perhatian, seperti tidak adanya papan informasi proyek dan surat pengalihan dari kelompok ke pengurus perorangan. Terkait hal ini, Suryadi beralasan bahwa kandang disewa dari Karang Taruna setempat, meskipun pengelolaannya dilakukan secara terbatas.
"Untuk program ketahanan pangan ternak unggas bebek Peking, kalau kandang tidak di anggarkan kami sistem sewa ke karang taruna yaitu puji adik saya, tapi dia nggak ngurusin masih kuliah, cuma kita bayar pekerja untuk merawat bebek tersebut", kata dia.
Namun Saat ditanya lebih rinci tentang anggaran program Ketapang 2024, Suryadi memberikan jawaban yang meragukan. “Saya tidak tahu, lupa?, kalau tidak salah sekitar Rp100 juta kayaknya,” ujarnya.
Kejanggalan di Lokasi
Tim media Penasultan.co.id kembali meninjau lokasi ternak unggas Bebek Peking, alhasil di temukan beberapa lagi kejanggalan dan temuan seperti adanya tabung gas elpiji 3 kg
Untuk penghangat bebek Peking.
Menurut Fauzi salah satu pekerja mereka di bayar sampai panen 2 juta kira kira 1 bulan 10 hari kurang dua bulan , untuk penggunaan gas elpiji 3 kg perhari 4 tabung.
"Penggunaan gas elpiji 3 kg, untuk penghangat itik (bebek kecil-red) karna cuaca musim hujan, kalu kebutuhan sekali panen yang di butuhkan gas elpiji 3 kg sedikit hanya 30 tabung, soal pekerja nya hanya 2 orang, kalau lebih jelasnya tanyakan saja sama pak lurah, kalu program apa nya kita nggak paham karena di sini saya sipatnya hanya kuli saja." tutupnya.
Untuk diketahui Penggunaan gas elpiji 3 kg untuk kepentingan komersial seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Langkah Selanjutnya
Untuk menggali informasi lebih lanjut, awak media berencana mendatangi Kecamatan Tirtayasa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Serang guna mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dalam program Ketapang ini.
(Tis/Mat)
COMMENTS