Doc. Sarimin, warga yang merasa diresahkan dengan surat somasi |
Serang – Sejumlah pemilik tanah, warga desa cisait, Kecamatan Kragilan, kabupaten serang, yang sedang bertarung mengambil haknya di pengadilan negeri kelas 1 A Serang, soal perkara gugatan Tanah yang kini berdiri kantor pusat pemerintahan kabupaten serang, mendapat keresahan dengan Kehadiran Surat Somasi Atau surat teguran yang dilayangkan oleh tim Firma Hukum TB. Sukatma & Partners, dari atas nama Kliennya yakni Elias Setia Marja Arif kepada beberapa pemilik tanah yang sedang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Serang.
Disampaikan salah satu warga Sarimin yang mendapat surat somasi, mengatakan dirinya merasa resah dengan adanya surat ancaman somasi yang dilayangkan kepada dirinya, bahkan menurutnya dia tidak mengenal dengan Elias ini,
"Saya merasa resah dengan adanya surat somasi ini, karna dalam surat ini saya mau dilaporkan ke polisi, dikasih waktu 3 kali 24 jam untuk mencabut gugatan di pengadilan negeri Serang, surat ini di terima waktu tanggal 22 April 2024 tapi sampai sekarang hampir satu bulan tidak ada tindakan, bahkan saya juga tidak tahu dengan yang namanya Elias ini," ujar Sarimin Minggu (19/05/2024)
Sarimin melanjutkan, bahwa persoalan gugatan di Pengadilan Negeri Serang masih berjalan, namun entah mengapa surat somasi kepada masyarakat juga terus berjalan,
"Gugatan di pengadilan juga masih berjalan, iya harapan dari masyarakat tidak neko-neko ya inginnya tanah kami segera dibayar oleh pemerintah kabupaten Serang, karna tanah kita sudah berdiri gedung-gedung, dan kepada yang memberi kami somasi kami tunggu di lokasi dan tunjukkan kepada kami tanahnya yang sebelah mana kalau memang itu dapat beli, belinya ke siapa karena kami pemilik tanah belum pernah menjual kepada siapapun," imbuhnya.
Untuk diketahui dalam isi surat somasi tersebut Tb. Sukatma, S.H., M.H., Muhamad Khusain, S.H.,dan Nuralinah, S.H. mengaku sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Firma Hukum TB. SUKATMA & PARTNERS, yang berkedudukan di Gedung Menara MTH, Lantai 15, Suite 1508, JI. Letjen MT.Haryono Kav. 23, Tebet, Jakarta Selatan. 12820, bertindak atas nama Kliennya yakni Elias Setia Marja Arif dirinya menyampaikan SOMASI (Teguran Hukum) kepada Saudara Sarimin.
Dok. Surat somasi yang beredar |
Menurut Sukatma dalam surat itu Bahwa Kliennya adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 2.801 m² (dua ribu delapan ratus satu meter persegi) yang terletak di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang berdasarkan transaksi jual beli lunas, yang diikat dalam bentuk Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 83 tertanggal 31 Desember 2015 dan Kuasa No. 84 tertanggal 31 Desember 2015 yang dibuat dihadapan Rini Fajarini Dewi, S.H., selaku Notaris dan PPAT.
Namun Faktanya surat kepemilikan tanah yang menjadi persoalan tersebut masih dipegang oleh pemilik yakni Sarimin berbentuk girik dan belum dijual belikan kepada pihak manapun.
Sementara dihubungi melalui telepon seluler, Kuasa Hukum/pengacara Sukatma, sampai berita ini ditayangkan dirinya belum merespon.
(Red/*)
COMMENTS